PURWAKARTA - Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah diwakili IPTU Erwan Kusbiantoro menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum yang digelar KPU Kabupaten Purwakarta di Balai Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Dalam kegiatan yang dihadiri Camat Babakancikao, Kapolsek Kota Purwakarta, Para Kepala Desa se-Kecamatan Babakancikao, Para Babinkamtibmas, Babinsa dan perwakilan warga masyarakat Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta, IPTU Erwan Kusbiantoro menyampaikan materi tentang Kerawanan Pilkada dan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
Dalam kegiatan tersebut nampak hadir pemateri lain seperti, Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta Dr.Marta Parulina, Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Darma Damanik dan Danramil 1907/Bungursari, Kapten Wahyudi.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui IPTU Erwan Kusbiantoro mengatakan Penyuluhan hukum tersebut dìlaksanakan agar dapat terwujudnya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum, memotivasi masyarakat tentang perlunya memiliki kesadaran hukum dan memotivasi masyarakat untuk meningkatkan wawasan di bidang hukum dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
"Hal ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum, memotivasi masyarakat tentang perlunya memiliki kesadaran hukum, dan memotivasi masyarakat untuk meningkatkan wawasan di bidang hukum dalam pelaksanaan Pilkada 2024 ini, " ucap Erwan.
Ia menekankan perlunya menjaga Pilkada agar aman, damai, dan tertib. Jika ada pihak yang mencoba mengganggu proses pemilu, akan menghadapi sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.